Sunday, February 28, 2010

Taggapan menggenai undang undang ITE

pada pasal BAB II pasal 4 mengenai tujuan ITE

yang berbunyi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.

pasal 12 ayat 2

Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

tidak ada sistem yang 100% aman.

Tujuan itu bleum tercapai karena belum adanya kepastian hukum yang tepat, masih banyak pelanggaran terhadap dunia maya .seperti spamer, virus macker, carding, dan lain lain.

dan masih banyak lagi yang masih belum saya commantari hehehehehe

No comments:

Post a Comment