yang berbunyi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
pasal 12 ayat 2
Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
tidak ada sistem yang 100% aman.
Tujuan itu bleum tercapai karena belum adanya kepastian hukum yang tepat, masih banyak pelanggaran terhadap dunia maya .seperti spamer, virus macker, carding, dan lain lain.
dan masih banyak lagi yang masih belum saya commantari hehehehehe
No comments:
Post a Comment